Peraturan Pantang dan Puasa 2025 Keuskupan Agung Jakarta
- Terbitan Peraturan Pantang dan Puasa 2025.
- Berpantang dan berpuasa pada hari Rabu Abu, 5 Maret 2025 dan hari Jumat Suci, 18 April 2025. Pada hari Jumat lain-lainnya dalam Masa Prapaskah hanya berpantang saja.
- Yang diwajibkan berpuasa menurut Hukum Gereja yang baru adalah semua yang sudah dewasa sampai awal tahun ke enam puluh (KHK k.1252). Yang disebut dewasa adalah orang yang genap berumur delapan belas tahun (KHK k.97 §1).
- Puasa artinya: makan kenyang satu kali sehari.
- Yang diwajibkan berpantang: semua yang sudah berumur 14 tahun ke atas (KHK k.1252).
- Celengan Belarasa Anak (CBA) dimulai sejak masa prapaskah 2025. Hasil CBA dari setiap paroki dikumpulkan melalui Ekonom KAJ untuk diberikan kepada karya karitatif kepausan.
-*-