Tata perilaku merupakan sebuah instrumen yang memastikan Gereja memberikan perlindungan terhadap anak dan dewasa rentan dari kekerasan seksual, yang harus diikuti oleh pelayan pastoral, umat dan pihak lainnya.

Perilaku yang diterima:

  1. Memperlakukan semua anak dan dewasa rentan dengan hormat tanpa diskriminasi, berdasarkan ras, suku bangsa, jenis kelamin, bahasa, agama, warna kulit, dan perbedaan lainnya.
  2. Memastikan kehadiran/pengawasan orang dewasa lain ketika bersama anak dan dewasa rentan, seperti retret atau pertemuan lainnya.
  3. Pada kegiatan rohani yang hanya imam dan seorang umat tanpa kehadiran orang dewasa lain, seperti pengakuan dosa, perlu dipastikan bahwa keduanya dalam bilik yang terpisah.
  4. Segera melaporkan bila mencurigai atau mengetahui ada tindak kekerasan seksual sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Perilaku yang tidak diterima:

  1. Melakukan dan membiarkan tindak kekerasan seksual terhadap anak dan dewasa rentan.
  2. Menggunakan bahasa atau tingkah laku yang tidak pantas, melecehkan, merundung (bullying), kasar, memprovokasi secara seksual, merendahkan, atau tidak pantas secara budaya.
  3. Melibatkan anak atau dewasa rentan dalam segala bentuk kegiatan/tindakan seksual, termasuk membayar untuk mendapatkan layanan/tindakan seksual.
  4. Mengundang anak atau dewasa rentan ke tempat tinggal. Apabila mereka membutuhkan pertolongan dan dalam risiko bahaya, harus mendapatkan terlebih dahulu persetujuan dari orang tua/wali (khusus untuk anak) dan pimpinan lembaga (tarekat, paroki, dan lain-lain) serta
    memastikan kehadiran pihak lain.
  5. Tidur bersama anak atau dewasa rentan. Apabila dalam situasi darurat harus mendapat persetujuan dari orang tua/wali (khusus untuk anak) dan pimpinan lembaga (tarekat, paroki, dan lain-lain) serta memastikan kehadiran pihak lain.
  6. Menggunakan segala macam alat elektronik/peraga untuk mengeksploitasi atau melecehkan anak atau dewasa rentan.
  7. Mengakses atau mengedarkan materi pornografi.

Sumber: Lampiran 3.4, Protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan, Keuskupan Agung Jakarta.