Gereja Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) menegaskan komitmennya untuk menjunjung kebaikan umum, menghormati martabat serta hak asasi manusia, dan menjaga kepercayaan publik melalui upaya mewujudkan Gereja Ramah Anak dan Dewasa Rentan. Komitmen ini dijalankan dengan menerapkan Protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan (PPADR) oleh seluruh pelayan pastoral.

Tindak Lanjut Bagi Umat yang Melayani di Paroki Bojong Indah:

  1. Membaca, mempelajari, dan menerapkan Lampiran Tata Perilaku Terhadap Anak Dan Dewasa Rentan (Pakta Integritas).
  2. Pengurus Dewan Paroki Harian (DPH), dan Pengurus/Anggota Prodiakon:
    Gunakan Pakta Integritas Form A (dengan logo KAJ).
  3. Dewan Paroki Inti (DPI) sebagai Ketua Seksi/Ketua Bagian/Ketua Tim Khusus dan Koordinator Wilayah, dan Dewan Paroki Pleno (DPP) sebagai Ketua Lingkungan:
    Gunakan Pakta Integritas Form B (dengan kop surat Paroki Bojong Indah).
  4. Dewan Paroki Pleno (DPP) sebagai Ketua Kelompok Kategorial:
    Gunakan Pakta Integritas Form C yang telah ditambahkan kop surat komunitas masing-masing.
  5. Cetak, isi, dan tanda tangani Pakta Integritas, kemudian serahkan ke Petugas Sekretariat Paroki.
  6. Batas waktu pengumpulan Pakta Integritas: Jumat, 28 November 2025.
  7. Jika mengalami kendala, silakan menghubungi atau datang ke Sekretariat Paroki untuk bantuan.

Terima kasih atas kerja sama dan komitmen kita semua. Berkah Dalem.