Prosedur Pelayanan Pemakaman Standar Kedukaan St. Yusuf Sathora:

  • Keluarga yang berduka menghubungi Ketua Lingkungan atau SPSEL (Seksi Pengembangan Sosial Ekonomi Lingkungan) untuk pemberitahuan musibah yang terjadi.
  • Ketua Lingkungan atau SPSEL mengkonfirmasi lokasi jenazah mau disemayamkan dimana dan apakah setelah itu mau dikubur atau dikremasi dan dimana.\
  • Ketua Lingkungan atau SPSEL menghubungi pengurus Sub Seksi Kedukaan St. Yusuf Sathora untuk menginformasikan alamat umat yang menerima musibah serta informasi bahwa mau dilayani dengan pelayanan kelas standar dengan lokasi jenazah akan disemayamkan dan lokasi penguburan atau kremasi
  • Pengurus Sub Seksi Kedukaan St. Yusuf Sathora segera menghubungi Yayasan Pemakaman atau Rumah Duka yang telah menjalin kerja sama dengan Sathora, dan menginstruksikan pelayanan yang diinginkan umat dan telah disetujui pihak Sub Seksi Kedukaan St. Yusuf Sathora.
  • Untuk lebih jelas silakan lihat DIAGRAM PROSEDUR PEMAKAMAN STANDAR ST. YUSUF SATHORA

Syarat dan Ketentuan untuk Klaim Uang Duka St. Yusuf:

  • Mengisi formulir. [download formulir]
  • Formulir diisi ditandatangani dan distempel oleh ketua lingkungan dan ketua wilayah.
  • Lampirkan fotokopi kartu keluarga Katolik, fotokopi kartu iuran St. Yusuf 6 bulan terakhir dan fotokopi surat keterangan kematian dari puskesmas tingkat kelurahan / rumah sakit
  • Serahkan ke Sekretariat Paroki untuk minta tanda tangan Romo
  • Setelah ditanda tangani Romo sekretariat paroki menaruh formulir di loker Seksi Pengembangan Sosial Ekonomi (PSE) Paroki Sathora

Surat Keterangan Kematian Paroki:

  • Mengisi formulir. [download formulir]
  • Formulir ditandatangani dan distempel oleh ketua lingkungan.
  • Lampirkan fotokopi surat permandian dan kartu keluarga Katolik
  • Serahkan ke Sekretariat Paroki