Sejak 6 Maret 2019, Gereja Santo Thomas Rasul, Paroki Bojong Indah, Jakarta Barat, mempunyai Sumur Suci (Sacrarium), Sumur yang berdiameter 100 cm dan kedalamannya 200 cm ini meupakan tempat pembuangan benda-benda rohani yang telah rusak, pecah atau tidak terpakai lagi. Pemberkatan dan peresmiannya dilakukan oleh Pastor Paroki Bojong Indah, FX. Suherman, Pr seusai Misa Rabu Abu pukul 10.00 WIB, teletak di taman depan Pastoran / belakang Gereja.
Mari kita mencari tahu lebih jauh mengenai apa itu Sumur Suci (Sacrarium) dan bagaimana kita dapat memberlakukannya. Orang Katolik terbiasa memintakan ‘berkat’ bagi benda-benda rohani, seperti Rosario, Salib, Patung Bunda Maria dan lain-lainnya. Bapa Uskup atau Imam memberikan berkat pada bnda-benda tersebut untuk menguduskan / mengkhususkan secara permanen demi tujuan yang kudus. Ketika seorang uskup memberkati, atau istilah klasiknya mengkonsekrasikan suatu altar, maka altar tersebut hanya boleh dipergunakan untuk tujuan-tujuan yang kudus, secara istimewa untuk mempersembahkan Misa. Atau ketika suatu piala diberkati, piala tersebut menjadi bejana kudus, yang semata-mata dikhususkan untuk tujuan yang kudus. Segera setelah suatu benda religius diberkati dan dikhususkan demi Ibadat atau penghormatan ilahi, benda tersebut wajib diperlakukan dengan hormat dan tidak diperkenankan untuk pemakaian profan atau asing baginya (bdk Kitab Hukum Kanonik No. 1171).
Benda-benda religius yang sudah diberkati tadi, dapat rusak karena pemakaian atau usia. Ketentuan dasar dalam memusnahkan barang-barang ini adalah dengan membakar atau menguburkannya. Pada tahun 1800-an, Kongregasi untuk Upacara dan Kongregasi Ibadat Kudus (sekarang Kongregasi Ibadat dan Tata Tertib Sakramen, dan Kongregasi Ajaran Iman) menerbitkan ketentuan mengenai masalah ini. Beberapa di antaranya adalah: suatu piala yang menjadi “tak layak pakai” tidak diperkenankan dijual, melainkan harus dipergunakan untuk tujuan kudus lainnya atau dilebur. Busana-busana suci, kain-kain altar hendaknya dimusnahkan. Air suci yang tercemar atau berlebih hendaknya disiramkan ke tanah. Daun-daun palma hendaknya dibakar dan abunya dipergunakan untuk perayaan Rabu Abu atau ditanam di tanah. Rosario atau patung religius yang rusak umumnya dikuburkan. Secara keseluruhan gagasan pokoknya adalah: apa yang telah dipersembahkan kepada Tuhan hendaknya dikembalikan kepada Tuhan. Tak seorang pun diperkenankan “membuang” begitu saja apa yang telah dikhususkan bagi Tuhan.
Gereja Santo Thomas Rasul, Bojong Indah – Jakarta Barat telah memiliki Sumur Suci (Sacrarium), maka mulai sekarang umat dapat menyerahkan benda-benda rohani yang pernah diberkati namun sudah tidak terpakai dan ingin dimusnahkan, kepada petugas Sekretariat Paroki untuk dimasukkan dalam Sumur Suci (Sacrarium) ini.***
Seksi Liturgi