Hal-Hal yang Perlu Diketahui Pemilih
PEMILIH BERDAULAT, NEGARA KUAT
Pemilu 17 April 2019, merupakan pemilu serentak eksekutif dan legislatif yang pertama kali di Indonesia, bahkan di dunia, maka perlu kesiapan kita sebagai warga pemilih meliputi :
-
- Kita perlu mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih melalui tautan
http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ , jika tidak ada, dicek pada Daftar Pemilih Tetap, jika tidak ada juga hubungi pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan setempat. Harus tuntas sebelum 17 Maret 2019. - Kenali dan catat, pilihan : Pasangan Calon, Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI), dan legislator (DPR-RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota).
Surat suara, sesuai warna (untuk pemilihan) : abu-abu (presiden dan wakil presiden, plus foto), merah (DPD-RI, plus foto), kuning (DPR-RI, tanpa foto), dan biru (DPRD-Provinsi, tanpa foto). Sedangkan hijau (DPRD-Kabupaten/Kota, tanpa foto) bagi pemilihan legislatif di tingkat kabupaten/kota. - Ketika menerima surat suara, empat atau lima atau sesuai ketentuan untuk pemilih pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), buka di depan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Jika cacat, ada coretan atau cacat sudah tercoblos, minta penggantian saat itu juga.
- Dalam posisi terbuka, bawa surat suara ke bilik. Coblos masing-masing surat suara sesuai pilihan masing-masing dengan alat coblos yang disediakan. Ketika berada di bilik suara, dilarang memotret, boleh membawa catatan pilihan.
Tanda coblosan yang sah, sebagai berikut :
- mencoblos satu kali (boleh lebih), asal masih pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR-RI; DPRD provinsi, untuk Pemilu anggota DPRD provinsi; DPRD kabupaten/kota, untuk anggota DPRD kabupaten/kota, dan
- mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
- Setelah mencoblos, lipat kembali dan masukkan surat suara ke masing-masing kotak sesuai peruntukannya.
- Sebelum meninggalkan area Tempat Pemungutan Suara (TPS), jari dilap tissue sebelum dicelup ke tinta, bukan sebaliknya.
Catatan :
Untuk DKI, surat suara hijau, calon legislatif kabupaten/kota, tidak ada, jadi hanya empat surat suara.
Selamat menunaikan panggilan sebagai warganegara yang bertanggungjawab. Sukses.(Bill Toar)
- Kita perlu mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih melalui tautan