Menyongsong Pemilu 17 April 2019, Paroki Santo Thomas Rasul, Bojong Indah, mengadakan Sosialisasi Pemilu.

Acara ini, bagian dari Partisipasi Masyarakat, sebagaimana diamanatkan Undang-undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 448, ayat 2a. Diprakarsai oleh Panitia Penggerak Tahun Berhikmat (PPTB) dan Seksi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan (HAAK), menghadirkan dua nara sumber. Mereka adalah : Bapak H. Cucum Sumardi, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Barat, dan Bapak Oding Junaidi, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat. Acara yang berlangsung di Gedung Karya Pastoral (GKP), pada Minggu 10 Maret 2019, dipandu oleh Saudara E. Victor RL, sahabat Orang Muda Katolik (OMK) Paroki Sathora.

Umat yang menghadiri seminar (foto:Bill)

Tepat pk. 16.00 pemandu acara mengajak hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya, yang dipimpin Ibu Theresia Purba.

Selanjutnya, Romo Diaz, membuka acara dengan doa kiranya hadirin mendapat pencerahan agar menjadi pemilih yang cerdas.

Sambutan dari Pak Eddy Soesanto, Sie HAAK, menyampaikan terima kasih atas partisipasi umat dalam acara ini. Beliau berharap agar dengan mengikuti acara ini, umat lebih memahami pemilu presiden, dan legislatif, yang baru pertama kali dilakukan serentak di Indonesia.

Tampil sebagai pembicara pertama, Bapak H. Cucum Sumardi, memulai paparannya dengan menguraikan jumlah pemilih dan jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 6730 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta Barat.
Lebih lanjut beliau menggambarkan betapa pemilu kali ini berbeda, berat, dan pertama kali di dunia.

Butir-butir penting yang disampaikan, untuk menjadi perhatian pemilih, sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan pemilu 2019 berlandaskan pada tiga Undang-undang (UU) yang digabung menjadi UU no.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
  2. Prinsip pemilu bersifat : langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  3. Yang wajib ikut, adalah WNI yang pada 17 April 2019, telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
  4. Peserta Pemilu , adalah : presiden, partai, dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  5. Diperagakan surat suara untuk DKI, ada empat macam surat suara, sesuai warna (untuk pemilihan) : abu-abu (presiden dan wakil presiden, dua pasangan calon), merah (DPD-RI, nomor 21-46), kuning (DPR-RI, tanpa foto), dan biru (DPRD-DKI, tanpa foto). Sedangkan hijau (DPRD-Kabupaten/Kota) hanya untuk pemilihan legislatif di tingkat kabupaten/kota.
  6. Ada tiga jenis pemilih, yaitu : yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) – dilayani di TPS mulai pk.07.00-13.00, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) – dilayani pk.07.00-13.00, dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) – dilayani pk.12.00-13.00.
  7. Pemilih yang terdaftar pada DPTb, perlu diteliti asal dapil-nya, terkait apakah boleh tidaknya mencoblos calon legislatif (caleg) DPRD-DKI di TPS baru.
  8. Pemilih yang masuk dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus), mencoblos sesuai e-KTP.
  9. Partai peserta pemilu, jumlahnya ada 16, calon DPD ada 26 orang.
  10. Pada hari H pencoblosan, pemilih wajib membawa e-KTP dan C6.
  11. Pada saat menerima surat suara, agar dibuka di depan Ketua KPPS, diperiksa, jangan ditutup, dan dibawa ke bilik untuk dicoblos.
  12. Setelah dicoblos, masukkan ke masing-masing kotak sesuai peruntukannya.
  13. Nomor urut partai 1-20, nomor urut DPD mulai 21-46.
  14. Pencoblosan pileg, boleh mencoblos caleg, atau mencoblos partai, atau keduanya.

Selanjutnya, Bapak Oding Junaidi, mengawali paparannya soal surat suara yang sedang dibongkar di KPU. Dulu tahun 2014, Bawaslu sifatnya ad hoc, tapi sekarang sudah tetap.

Lebih lanjut, beliau mengajak kita menjadi pemilih yang cerdas, bukan hanya memilih berdasarkan hati, tapi ikut mengawasi.

Hal-hal yang perlu diketahui pemilih, antara lain :

  1. Jika KPU adalah pelaksana teknis, maka Bawaslu mengawasi seluruh tahapan Pemilu. Mulai dari pencetakan, penyortiran, pelipatan, dan seterusnya.
  2. Ada kekhawatiran Bawaslu terhadap gejala semakin apatisnya masyarakat terhadap Pemilu.
  3. Tugas dari Bawaslu, meliputi : pencegahan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa.
    Lebih lanjut, beliau mencontohkan kasus mantan napi koruptor, kecuali jika sudah diputus dicabut hak politiknya, tetap berhak ikut mencalonkan diri.
    Penindakan pelanggaran, meliputi : administrasi, pidana, dan kode etik.
    Contoh kasus lain : ada caleg kampanye di sekolah. Kasusnya sudah berketetapan hukum yang tetap, dan kemungkinan besar yang bersangkutan dicoret dari daftar calon.
  4. Tingkat golput dari waktu ke waktu terus meningkat, dan di tahun 2014 sudah mencapai 29.01%.
  5. Asisten rumah tangga harus diberi kesempatan memilih, oleh karena ada pasal pidananya.
  6. Pasal pidana kekerasan, juga diatur. Termasuk mengajak piknik gratis.

Selesai pemaparan kedua nara sumber, acara dilanjutkan tanya jawab yang membahas :

  1. Pemilih yang tidak terdaftar, dilayani pk.12.00-13.00 sejauh masih tersedia surat suara.
  2. Kotak suara yang berjumlah empat, akan diarahkan oleh petugas TPS pada saat memasukkannya.
  3. Pemilih yang ingin mengurus A5, cek terlebih dahulu pada tautan http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ sebelum ke KPUD.
  4. Jika ada pemilih DPK memaksa untuk dilayani sebelum pk.12.00, dasar hukumnya ada bahwa setelah pk.12.00 barulah dapat dilayani.
  5. Mencoblos paslon lebih dari satu kali, sah, asalkan masih dalam batas kotak paslon dimaksud.
  6. Membawa catatan ke bilik suara, dibolehkan.
  7. Pemilih Luar Negeri, hanya memilih paslon presiden dan caleg DPR-RI, serta suaranya digabung ke Jakarta 2.
  8. Anak yang berkebutuhan khusus, boleh ditemani, sebelumnya mengisi form C3.
  9. Jika pemilih sudah punya A5, baiknya ke kelurahan, tanyakan ke TPS mana.
  10. Orang sakit, jompo boleh didahulukan.
  11. Simulasi, bimbingan teknik digencarkan agar proses pemilu di TPS lancar.
  12. PPS bisa membantu urus A5 ke KPUD, hanya mungkin tidak pada hari yang sama.
  13. Aplikasi calon-calon dapat dilihat di kpu.republikindonesia.
  14. Dibantu pemakaian stempel pada surat suara dibolehkan, asalkan tandatangan asli.
  15. Petugas tinta, agar diberi pemahaman bahwa tissue disiapkan untuk melap jari dulu, sebelum dicelup, bukan sebaliknya.
  16. Membuat A5 di luar negeri, boleh.
  17. Bila mengalami kesulitan, dapat menghubungi langsung Pak Cucum 085213841691, Pak Oding Junaidi 082138745575, dengan terlebih dahulu via whatsapp.

Jam menunjukkan pk. 17.40, dan sebagai ungkapan terima kasih, Romo Diaz mewakili paroki menyerahkan cindera mata kepada kedua nara sumber.

Waktu tersisa 15 menit sebelum pk.18.00, dimanfaatkan Romo Diaz menyampaikan uraian perihal ‘Spiritualitas Kerawam’.

Pada intinya, Gereja Katolik yang dijiwai semangat injili terpanggil untuk turut ambil bagian dalam hidup berbangsa. Peran serta dalam pemerintahan negara dapat diberdayakan melalui ‘trias politica’ : eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Sebagai penutup paparannya, Romo Diaz mengajak kita untuk :
-Berdoa agar Pemilu berjalan dengan lancar dan damai,
-Agar dapat menerima kepemimpinan yang terpilih secara demokratis, dan
-Fungsi kritis dilakukan dengan sopan santun.

Pada akhirnya, semoga bangsa Indonesia dengan empat pokok kebangsaannya (NKRI, UUD 1945, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika), tetap jaya.

Romo Diaz yang saat ini sudah tidak lagi sebagai Wakil Ketua Komisi HAAK, dan sudah bergabung ke Komisi Keadilan dan Perdamaian KAJ, menerima cindera mata dari Pak Popo, PPTB.

Sebagai kata penutup, pemandu acara mengingatkan kita akan motto dari Mgr. Albertus Soegijapranata, SJ., “Jadilah 100% Katolik, 100% Indonesia”.

Akhirnya, seluruh rangkaian acara ditutup oleh Ibu
Theresia Purba, dengan doa dan menyanyikan bersama mars : Kita Berhikmat, Bangsa Bermartabat.

Sebagai warga Gereja dan warga negara, Bapak Uskup Keuskupan Agung Jakarta, I. Suharyo, dalam Surat Gembala Prapaskah 2019, berpesan :

“Menggunakan hak pilih adalah tanggungjawab iman dan tanggungjawab sebagai warga negara yang baik. Kita akan memilih berdasarkan penegasan pribadi atau penegasan bersama”.

(Bill Toar).