[Buku Panduan Pernikahan]
Syarat-syarat [download tanda terima/checklist]
- Mengisi formulir pendaftaran perkawinan. [download formulir]
- Mengisi Formulir Berkas Perkawinan ( Untuk Cheklist dilakukan oleh petugas Sekretariat ). [download Formulir]
- Surat permandian yang sudah diperbaharui (maksimal 6 bulan) dari paroki tempat baptis (asli).
- Calon pengantin sebaiknya sudah menerima Sakramen Krisma.
- Foto berdampingan ukuran 4 x 6 (berwarna) sebanyak 4 (dua) lembar.
- Surat pengantar dari ketua lingkungan masing-masing. [download surat pengantar]
- Surat pernyataan belum pernah menikah, bermaterai. [download surat pernyataan]
- Fotokopi sertifikat kursus persiapan perkawinan/ Program Membangun Rumah Tangga (MRT). [download formulir pendaftaran]
- Fotokopi Kartu Keluarga Katolik atau Surat Keterangan Domisili dari ketua lingkungan. [download surat keterangan]
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Mempersiapkan dua orang saksi perkawinan yang beragama Katolik. [download formulir]
- Menanyakan jadwal Kanonik ke sekretariat atau Pastor yang akan memberkati.
Syarat tambahan bila salah satu calon pengantin tidak beragama Katolik
- Fotokopi surat baptis Kristen (bila salah satu calon pengantin beragama Kristen).
- Fotocopy KTP dari 2 orang saksi yang menyatakan kebenaran belum menikah.
- Pihak non-Katolik mempersiapkan dua orang saksi (bukan orangtua/saudara kandung) yang jujur dan bertanggungjawab untuk mengajukan dispensasi ke Uskup.
- Setelah dispensasi keluar, segera mengatur jadwal penyelidikan Kanonik ke sekretariat atau Pastor yang akan memberkati.
Hal-hal lain yang harus diperhatikan
- Persiapan pemberkatan pernikahan sebaiknya dilakukan minimal 6 bulan sebelumnya.
- Pendaftaran hari, tanggal, jam perkawinan sebaiknya dilakukan dengan langsung datang ke sekretariat. Untuk menghindari kesalahan pencatatan, pendaftaran melalui telepon tidak didilayani.
- Calon pengantin dari TNI dan POLRI harus ada surat ijin menikah dari kesatuan masing-masing.
- Pasangan pengantin agar menghindari masa Prapaskah dan Masa Adven.
Ketentuan waktu upacara pemberkatan pernikahan di gereja
Di Gereja :
- Sabtu : Pk. 08.00 , Pk 10.00 dan Pk. 12.00
- Minggu : Pk. 13.00
Di Kapel :
- Sabtu : Pk. 10.00 dan Pk. 12.00
- Minggu : Pk. 13.00
- Kecuali minggu II dan III bulan ganjil ada Rekoleksi dan Babtisan bayi