Emmanuel Victor Latuperissa, Ketua Seksi HAAK Paroki Bojong Indah sedang memperkenalkan para caleg bimbingan Komisi HAAK KAJ.

PADA sarasehan seputar Pemilihan Umum 2024 yang diselenggarakan oleh Seksi Hubungan Antar Agama dan Kemasyarakatan (HAAK) Paroki Bojong Indah, ada dua pesan sentral yaitu :

  1. “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah.” (Matius 22 : 21).
  2. Semboyan dari Uskup Mgr. Albertus Soegijapranata, SJ, yaitu, “100% Katolik 100% Indonesia.”
    Kedua pesan ini, dapat disimpulkan, sebagai umat Katolik kita terpanggil untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Antara lain setiap kita wajib hukumnya untuk memilih dan atau dipilih.

Sarasehan dilangsungkan pada Minggu 29/10-2023 pukul 13.00 – 15.00 di lantai 4 Gedung Karya Pastoral (GKP)  Sathora. Selaku nara sumber  :

  • Obed Sakti, AD, SH, MH, C.Med. mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat,
  • Anta Ovia Bancin mewakili Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat, dan
  • Romo Ludowikus Andri Novian Pr., Pastor Rekan Paroki Bojong Indah,

diperkenalkan oleh pemandu acara, Roenaldo Edwinata.

Romo Ari sedang membacakan Sumpah Pemuda

Sarasehan diawali doa pembukaan oleh Romo Benediktus Ari Darmawan Pr., menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan pembacaan Sumpah Pemuda juga oleh Romo Ari.

Sambutan pengantar oleh Romo Ari, pada pokoknya mengajak umat agar :

  • Menjadi warga negara yang turut serta aktif berperan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
  • Memilih pemimpin bukan mencari yang terbaik, tapi mencegah yang terburuk berkuasa.
  • Para klerus tidak boleh aktif dalam politik praktis, maka peran Gereja dalam bidang politik dipercayakan kepada para awam.
  • Romo Ari menutup sambutan dengan ajakan agar umat tidak golput. Juga menyampaikan terima kasih kepada panitia dan hadirin. Tidak lupa diakhir sambutannya Romo Ari menyelipkan pantun yang disambut hadirin, “Cakeppp.”

Hal-hal penting dari presentasi Obed Sakti yang perlu diketahui masyarakat, antara lain :

  1. Azas Pemilu
    Langsung – Umum – Bebas – Adil – Jujur – Rahasia
  2. Mengecek Apakah Sudah Terdaftar
    Pengecekan DPT secara online dapat dilakukan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id selanjutnya muncul Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024. Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lalu pilih pencarian. Nantinya akan muncul informasi terdaftarnya nama tersebut sesuai NIK.
  3. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
    Pemilih yang telah terdaftar di TPS awal, berhubung satu dan lain hal tidak dapat memilih di TPS awal dan akan memilih di TPS lain.
    Berlaku juga untuk WNI yang terdaftar di DPTLN atau TPSLN/KSK/Pos.
  4. Pindah Memilih
    Mengurus pindah tempat memilih, dapat dilakukan di :
    – Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan setempat, atau
    – Kantor Panitia Pemilihan (PPK) di kecamatan setempat, atau
    – Kantor KPU kabupaten/kota setempat.
  5. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
    Pemilih yang tidak terdaftar pada DPT atau DPTb tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dapat memberikan suara dengan syarat :
    – Menunjukkan KTP elektronik
    – Menggunakan hak pilih di TPS sesuai KTP elektronik.
    – Menggunakan hak pilih satu jam terakhir (pukul 12.00 – 13.00).
    – Pada hari pemungutan suara didaftar oleh petugas KPPS dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan ke KPU Kabupaten/Kota.
  6. Di Jakarta Barat Barat, populasi pemilih Generasi Milenial (kelahiran 1981-1996) berjumlah 673.439 (35,44%), sedangkan pemilih Generasi Z (kelahiran 1997-2012) berjumlah 392.620 (20,61%).
  7. Pemungutan suara pertama 14 Februari 2024, pemungutan suara kedua (jika ada) pada 26 Juni 2024.
  8. Pemilihan Umum di DKI, ada empat kotak suara :
    – Presiden dan Wakil Presiden,
    – Anggota DPD RI,
    – Anggota DPR RI,
    – Anggota DPRD Provinsi.
  9. Pencoblosan dinyatakan sah, jika mencoblos salah satu gambar calon dalam bingkai gambar yang bersangkutan (Presiden dan Wakil Presiden, serta DPD RI). Sedangkan untuk calon DPR RI dan DPRD Provinsi, dinyatakan sah jika mencoblos nama calon atau nama partai, atau keduanya.

Presentasi berikutnya tampil Anta Ovia Bancin, berikut pokok-pokok uraian :

  1. Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Termasuk dalam fungsi tersebut :
    – Pencegahan dan pengawasan,
    – Penindakan pelanggaran,
    – Memutus sengketa.
  2. Lima tugas dan wewenang Bawaslu :
    – Melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu;
    – Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen;
    – Mencegah praktek politik uang;
    – Mengawasi netralitas ASN dan anggota TNI/Polri;
    – Mengawasi pelaksanaan peraturan KPU.
  3. Tujuan dari pengawasan pemilu, agar :
    – Tercipta pemilu yang berintegritas,
    – Memastikan terselenggaranya pemilu,
    – Mewujudkan pemilu yang demokratis.
  4. Bawaslu mengajak pengawasan partisipatif dari masyarakat untuk turut serta terlibat dalam pengawasan pemilu di setiap tahapan.
  5. Ajakan pengawasan partisipatif ini, dikumandangkan dalam Mars Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Demokrasi Maju”. Juga dinyatakan dalam motto Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.

Pemaparan terakhir, disampaikan trio Romo Ludo, Gilang dan Sarah, yang pada pokoknya menggarisbawahi :

Berpolitik yang sehat, adalah meraih kekuasaan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Setiap dari antara kita yang berniat baik dan khususnya lagi kita sebagai umat Kristiani yang ingin menjunjung nilai cinta kasih hendaknya kita mau terlibat untuk memperjuangkan kembali kesejahteraan hidup bersama yang mungkin sudah dirongrong oleh kepentingan segolongan orang selama ini. “Barangsiapa tidak mengasihi, tak mengenal Allah.” (1 Yoh. 4 : 8).

“Gereja yang bertumpu pada cinta kasih Sang Penebus, menyumbangkan bantuannya, supaya di dalam kawasan bangsa sendiri dan antara bangsa-bangsa makin meluaslah keadilan dan cinta kasih.” (GS. 76).
Jadi, Gereja mendukung untuk memajukan manusia secara utuh. Kemajuan itu tidak hanya ekonomi tetapi segala aspek hidup manusia.

Selanjutnya, Gilang Hario Nugroho memaparkan bagaimana seyogyanya kita menentukan pilihan, yaitu :

  1. Lihat visi dan misi yang diberikan.
  2. Kita juga bisa menelusuri rekam jejaknya dengan melihat :
    – Integritas (sifat atau karakteristik calon yang dipilih : jujur, tanggungjawab, komitmen, dsb.).
    – Kompetensi (kemampuan-kemampuan yang dimiliki dalam bekerja).
    – Kapabiltas (cara-cara mengatasi permasalahan).

Sarah Imelda Mulya mengakhiri presentasi dari trio pemrasaran ini lewat presentasinya tentang hoax. Hoax, adalah informasi yang tidak benar atau keliru. Usaha yang dibuat-buat atau direkayasa untuk menipu atau mengakali masyarakat untuk mempercayai sesuatu dan untuk menutupi informasi yang sebenarnya.
Sarah memberikan tips mewaspadai senggolan hoax dengan :

  1. Lakukan cek silang jika menemukan judul berita yang provokatif.
  2. Cek dan perhatikan alamat situs.
  3. Cek fakta.
  4. Periksa keaslian foto.

Para nara sumber, caleg dan panitia

Pada kesempatan seminar ini diperkenalkan juga calon-calon legislatif (caleg) Katolik dari beberapa partai.  Emmanuel Victor Latuperissa, Ketua Seksi Hubungan Antar Agama Kemasyarakatan (HAAK) Paroki Bojong Indah mempersilakan satu persatu caleg bimbingan Komisi HAAK Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) berdiri dan ditayangkan riwayat hidupnya. Caleg yang hadir adalah mereka yang mencalonkan diri sesuai Daerah Pemilihan (Dapil) yang beririsan dengan Paroki Bojong, Dapil 9 dan 10. Dapil 9 meliputi kecamatan : Tambora, Cengkareng, Kalideres. Dapil 10 meliputi kecamatan : Taman Sari, Grogol Petamburan, Palmerah, Kebon Jeruk, Kembangan. Caleg yang diperkenalkan : Cheryl Tanzil (DPR/PSI), Hariyanto Arbi (DPR/PSI), Kuswandi Gunawan (DPRD/Perindo), Herni Sulastri (DPRD/Perindo), Rizal U. Sinurat (DPRD/Nasdem), Yohanes Paulus (DPRD/PSI), Norman Lianto (DPRD/PSI), Daniel Dewantara (DPRD/PSI).

Seminar dilanjutkan sesi tanya jawab, yang menyimpulkan beberapa catatan :

  • Petugas Pengawas Pemilu, persyaratan usianya kurang lebih sama dengan Petugas KPPS.
  • Pemilih yang pada 14/2-2023 genap 17 tahun, dan belum terdaftar, dapat menggunakan hak pilih pada hari H antara jam 12.00 – 13.00 WIB.
  • Batas waktu pengurusan pindah TPS, adalah H-30 (15 Januari 2024).
  • Khusus Asisten Rumah Tangga (ART) dapat mengurus pindah TPS berbekal surat keterangan bekerja dari Pemberi Kerja/ Majikan.
  • Pemilih yang sudah meninggal, TNI/Polri seharusnya tidak ada dalam daftar. Apabila tercantum dalam Daftar Pemilih diurus ke PPS Kelurahan untuk dikeluarkan.
  • Tentang calon legislatif dan DPD dapat diteliti pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/
    Pemilu 2024 di Indonesia dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka di mana rakyat memilih langsung caleg atau wakil rakyat di suatu daerah pemilihan (dapil) yang ditawarkan oleh partai.
  • Jika pilihan kita tidak sevisi, maka pilihlah yang tidak buruk-buruk amat, di antara yang buruk.

Hadirin peserta seminar

Diakhir seminar, tidak lupa peserta diabadikan dan pukul 15.00 ditutup dengan doa oleh Romo Ludo.

Bill Toar