PERATURAN PANTANG DAN PUASA 2022
KEUSKUPAN AGUNG JAKARTA

Masa Prapaskah/Waktu Puasa Tahun 2022 dimulai pada hari Rabu Abu, 2 Maret sampai dengan hari Sabtu, 16 April 2022.

“Semua orang beriman kristiani menurut cara masing-masing wajib melakukan tobat demi hukum ilahi’ (KHK k.1249). Dalam masa tobat ini Gereja mengajak umatnya “secara khusus meluangkan waktu untuk berdoa, menjalankan ibadat dan karya amalkasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang” (ibid).

Dalam Arah Dasar KAJ 2022-2026, fokus tahun 2022 penghormatan martabat manusia, semua umat beriman diajak untuk semakin menjunjung tinggi martabat manusia sebagai wujud nyata kasih Allah kepada kita.

Dalam rangka pertobatan dan pembaharuan hidup beriman, Gereja mengajak kita semua untuk mewujudkannya, terutama dalam masa prapaskah ini dengan memperhatikan beberapa ketentuan berikut m1:
Dalam Masa Prapaskah kita diwajibkan:

  • Berpantang dan berpuasa pada hari Rabu Abu, 2 Maret 2022 dan hari Jumat Suci, 15 April 2022. Pada hari Jumat lain-lainnya dalam Masa Prapaskah hanya berpantang saja.
  • Yang diwajibkan berpuasa menurut Hukum Gereja yang baru adalah semua yang sudah dewasa sampai awal tahun ke enam puluh (KHK k.1252). Yang disebut dewasa adalah orang yang genap berumur delapanbelas tahun (KHK k.97 §1).
  • Puasa artinya: makan kenyang satu kali sehari.
  • Yang diwajibkan berpantang: semua yang sudah berumur 14 tahun ke atas (KHK k.1252).
  • Pantang yang dimaksud di sini: tiap keluarga atau kelompok atau perorangan memilih dan menentukan sendiri, misalnya: pantang daging, pantang garam, pantang jajan, pantang rokok.
  • Kita diajak pula mewujudkan pertobatan ekologis.

Untuk memaknai masa prapaskah ini marilah kita mengusahakan orientasi dan perilaku yang membuat kita semakin bersyukur dan mewujudkannya dalam sikap peduli kepada sesama. Kita usahakan agar suasana tobat dan syukur mewamai masa penuh rahmat ini dengan mewujudkan sikap: “semakin mengasihi, semakin peduli dan semakin bersaksi”.

Kita tetap dapat melakukan pelayanan sakramen-sakramen dengan semangat Gembala Baik dan Murah Hati dalam masa tobat ini dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat sebagaimana diarahkan oleh Tim Gugus Kendali KAJ. Tetap boleh melayani Sakramen/Pemberkatan Perkawinan dengan memperhatikan suasana tobat terlebih kesederhanaan serta berbelarasa dan berbagi kepada sesama yang miskin, menderita, terpinggirkan dan berkebutuhan khusus.

Semoga dengan menjalani masa prapaskah ini, iman kita semakin diteguhkan. Kita percaya dengan-Nya persaudaraan kita akan semakin diakrabkan dan pada gilirannya kita semakin berbelarasa terhadap saudara-saudara kita yang menderita.

Jakarta, 22 Februari 2022

Ignatius Kardinal Suharyo

Uskup Keuskupan Agugng Jakarta